Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengakui bahwa penyanyi Syahrini termasuk wajib pajak yang sedang diperiksa sebelum bisa mengikuti program Amnesti Pajak.
"Oh kalau Syahrini iya. Itu masih proses pemeriksaan, jadi kita selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Dalam sidang Senin (20/3/2017), jaksa menunjukkan gambar nota dinas dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno) kepada Direktur Penegakan Hukum yang bersifat Sangat Segera perihal Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tanggal 4 November 2016.
Dalam nota dinas itu tertulis: "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
Selain nama Syahrini, juga muncul nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam pembicaraan Handang dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak bernama Andreas Setiawan.
"Yang politisi (Fadli dan Fahri) untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja, karena harus diwakili kalangan politisi, di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambah Handang.
Baca Juga
Handang mengakui nama-nama tersebut terungkap karena ia tertangkap saat pulang kerja dan masih membawa dokumen kantor.
"Kebetulan saat saya ditangkap, saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari dan Beliau itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR, termask di dalamnya itu, Beliau artis itu, Syahrini," ungkap Handang.
Usai sidang Senin (20/3/2017), jaksa penuntut umum KPK dalam kasus terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan bahwa nilai pajak Syarini yang sedang diperiksa hampir Rp1 miliar.
"Hampir Rp1 miliar, sekitar Rp900-an juta untuk tahun 2015 atau 2016, Syahrini ini kan bukan perusahaan, dia perorangan, dia wajib pajak," kata jaksa Asri Irwan.
Setidaknya ada 16 perusahaan ditambah individu lain yang sedang diperiksa pajaknya oleh Handang.
"Di sini tidak ada perusahaannya, tapi perorangannya ada Syahrini. Syahrini kita dapatkan, pertanyaannya jangan-jangan Syahrini juga mengurus, mengurusnya ke situ, ini satu preseden," katanya.
"Jangan-jangan teman-teman artis yang lain juga begitu loh. Saya mengajukan hanya bukti saja, apakah ada Syahrini atau tidak saya tidak tahu, itu tugasnya penyidik," tambah dia.