Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Terus Menangkan Hadi Poernomo, Perlu Eksaminasi

Kalangan pemerhati hukum mendorong para peneliti melakukan eksaminasi keputusan hakim dalam kasus Hadi Poernomo karena menang berturut-turut melawan lembaga negara.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Kalangan pemerhati hukum mendorong para peneliti melakukan eksaminasi keputusan hakim dalam kasus Hadi Poernomo karena menang berturut-turut melawan lembaga negara.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kemenangan beruntun Hadi ini perlu dilakukan eksaminasi. Pasalnya sebelumnya Hadi juga telah memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan eksaminasi ini untuk melihat sejauh mana hakim berpijak pada fakta hukum.

"Dalam persepsi publik, terkesan ada semacam imunitas yang dimiliki oleh Hadi Poernomo," kata Erwin di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dia mengatakan, eksaminasi ini dapat dilaukan oleh para peneliti hukum, lembaga swadaya masyarakat hingga perguruan tinggi. Hasil eksaminasi ini, walau bukan bukti hukum bertujuan menjadi bukti apakah Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim yang tengah di godok DPR menjadi perlu guna evaluasi menyeluruh terhadap Mahkamah Agung.

Laloa Ester, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Kementerian Keuangan harus menempuh upaya hukum yang memungkinkan atas kekalahan ini. "Hal ini sungguh disayangkan, karena putusan tersebut sudah dimenangkan di tingkat pertama dan banding pengadilan tata usaha negara," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Hadi meminta laporan audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu No: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 itu dicabut. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi maupun pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya memenangkan Kementerian Keuangan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper