Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo curhat soal seringnya pejabat Kementerian Dalam Negeri dimintai keterangan dalam rangka proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Komisi.
“Bagaimana kami mau kerja ya misalnya, setahun ini 68 pejabat kami dipanggil terus oleh KPK,” katanya usai rapat terbatas tentang pembangunan wilayah Provinsi Jawa Timur dan Kalimatan Barat di Kantor Presiden, Selasa (14/3/2017).
Dia menuturkan, jumlah 68 pejabat tersebut belum mencakup anggota tim lelang, staf dan para pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, tuturnya, secara umum dia tetap yakin kinerja anak buahnya tidak akan banyak terganggu.
“Secara psikis kan wajar [terganggu], tapi kami optimis kalau [bekerja] jalan terus tanpa harus menunggu proses hukum,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.
Menanggapi dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam megakorupsi e-KTP, Tjahjo mengaku belum mendapat informasi tersebut. Sejauh ini, dia mengatakan hanya mengetahui sebatas kasus korupsi e-KTP merupakan tindakan penggelembungan dana alias mark-up.
Adapun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebutkan bahwa Agus Rahardjo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala LKPP berupaya memenangkan sebuah konsorsium dalam kasus e-KTP.
“Ya silakan tanya ke Pak Agus. Saya tak pernah berkomunikasi membahas detil permasalahan itu dan tidak ada laporan. Kalau Pak Fahri, beliau mengetahui, saya kira kan bisa disampaikan kepada Pak Agus. Bisa ditemui supaya detilnya clear.”