Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemindahan tahanan hukuman mati ke Kementerian Hukum dan HAM
Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan tidak otomatis hukuman mati akan segera dilaksanakan.
Dia mengatakan pemindahan tahanan itu lebih pada kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pimindahan tahanan hukuman mati itu kewenangan Kemenkumham," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sebelumnya sejumlah tahanan telah dipindah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, 50 napi pindahan dari Lapas Salemba. Sedangkan 6 napi lainnya pindahan dari Lapas Magelang.
Dari 50 napi pindahan Lapas Salemba, sebanyak 7 napi diantaranya mendapatkan hukuman mati karena kasus narkoba.
Napi-napi tersebut sebagian besar merupakan warga negara asing.