Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Napi Hukuman Mati Dikirim ke Nusakambangan, Ada Eksekusi?

Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemindahan tahanan hukuman mati ke Kementerian Hukum dan HAM
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com 14 Maret 2017  |  20:40 WIB
Napi Hukuman Mati Dikirim ke Nusakambangan, Ada Eksekusi?
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemindahan tahanan hukuman mati ke Kementerian Hukum dan HAM

Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan tidak otomatis hukuman mati akan segera dilaksanakan.

Dia mengatakan pemindahan tahanan itu lebih pada kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pimindahan tahanan hukuman mati itu kewenangan Kemenkumham," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya sejumlah tahanan telah dipindah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, 50 napi pindahan dari Lapas Salemba. Sedangkan 6 napi lainnya pindahan dari Lapas Magelang.

Dari 50 napi pindahan Lapas Salemba, sebanyak 7 napi diantaranya mendapatkan hukuman mati karena kasus narkoba.

Napi-napi tersebut sebagian besar merupakan warga negara asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hukuman mati nusakambangan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top