Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Napi Hukuman Mati Dikirim ke Nusakambangan, Ada Eksekusi?

Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemindahan tahanan hukuman mati ke Kementerian Hukum dan HAM
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemindahan tahanan hukuman mati ke Kementerian Hukum dan HAM

Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan tidak otomatis hukuman mati akan segera dilaksanakan.

Dia mengatakan pemindahan tahanan itu lebih pada kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pimindahan tahanan hukuman mati itu kewenangan Kemenkumham," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya sejumlah tahanan telah dipindah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, 50 napi pindahan dari Lapas Salemba. Sedangkan 6 napi lainnya pindahan dari Lapas Magelang.

Dari 50 napi pindahan Lapas Salemba, sebanyak 7 napi diantaranya mendapatkan hukuman mati karena kasus narkoba.

Napi-napi tersebut sebagian besar merupakan warga negara asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper