Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan ada kriminalisasi terhadap BUMN energi PT Geo Dipa Energi (Persero), yang tengah bersengketa dengan Bumigas Energi (BGE).
Dia mengatakan pemerintah akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat posisi Geo Dipa. Seperti diketahui, sengketa dengan Bumigas membuat Geo Dipa belum bisa melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), yang merupakan bagian megaproyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
“Karena adanya orang sepihak mengadukan, yang menurut saya itu tidak benar. Oleh karena itu, Geo Dipa harus memberikan suatu bukti yang lebih baik,” katanya, di Istana Wakil Presiden, Selasa (14/3/2017).
Wapres menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi hukum, namun pemerintah melalui sejumlah instansi bisa membantu memberikan bukti yang kuat dalam mendukung posisi Geo Dipa.
“Jadi tidak mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa ada kriminalisasi kepada Geo Dipa. Ada permainan-permainan di situ,” tegasnya.
Kemarin, Wapres memanggil direksi Geo Dipa serta pimpinan kementerian/lembaga. Beberapa yang dipanggil yaitu Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M. Prasetyo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta perwakilan dari Polri dan Kementerian ESDM.
JK mengatakan sejumlah k/l tersebut akan membantu memverifikasi bukti-bukti baru untuk menyokong posisi Geo Dipa dalam proses hukum.
“Mereka membantu memverifikasi bukti-bukti yang baru,bahwa tidak benar begitu. Ini orang tidak keluarkan apa-apa kok tiba-tiba menuntut. Bahwa ada di MA, kita lihat apa masalahnya,” ujarnya.
Ditemui kemarin pascapertemuan, Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmanda Ibrahim mengatakan bahwa Wapres menginstruksikan agar Geo Dipa untuk tetap menjaga aset negara.
Adapun, Wapres menginginkan agar proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Patuha- Dieng, yang masuk dalam proyek 35.000 mw segera diselesaikan.
Akibat tersandung persoalan hukum, progres pembangunan Patuha dan Dieng masing-masing baru mencapai 60 MW dari potensi 400 MW atau total potensi 800 MW. Oleh karena itu, Geo Dipa menargetkan kejelasan status hukum dapat selesai pada tahun ini.