Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Anggota Otoritas Nasional Senjata Kimia

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto/Antara
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto/Antara
Kabar24.com, JAKARTA - - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
 
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
 
Menurut Keppres tersebut, susunan anggota Otoritas Nasional Senjata Kimia sebagai berikut:
 
1. Ketua: Menteri Perindustrian
2.Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian
3. Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri
4.  Sekretaris: Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
5. Anggota: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; c. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; d. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; e. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; f. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan; g. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Asisten Operasi Panglima TNI; i. Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); dan j. Deputi bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (10/3/2017).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper