Kabar24.com, JAKARTA - - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Menurut Keppres tersebut, susunan anggota Otoritas Nasional Senjata Kimia sebagai berikut:
1. Ketua: Menteri Perindustrian
2.Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian
3. Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri
4. Sekretaris: Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
5. Anggota: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; c. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; d. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; e. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; f. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan; g. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Asisten Operasi Panglima TNI; i. Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); dan j. Deputi bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (10/3/2017).