Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus pada 1438H/2017M sebesar paling sedikit US$8.000 atau setara Rp106.984.000.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dollar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan seperti dilansir oleh setkab.go.id, Jumat (10/3/2017).
BPIH sebesar US$8.000 itu, lanjutnya Ramadhan, digunakan untuk membiayai tiga komponen.
Pertama, US$7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. “Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ujarnya.
Kedua, US$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF).
“Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” kata Ramadhan.
Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, US$14 atau setara dengan 50SAR adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah.
“Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah,” jelas Ramadhan.