Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar, Lega Pernah Dikonfrontasi KPK Soal E-KTP

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dirinya merasa lega karena pernah dikonfrontasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, PURWOKERTO -  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dirinya merasa lega karena pernah dikonfrontasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Mungkin jarang yang muat kemarin, waktu saya diperiksa KPK, saya dikonfrontir, saat dikonfrontasi itu, seseorang itu ditanya KPK apakah anda memberi kepada Pak Ganjar. Oh enggak-enggak. Lega saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Purwokerto, Jumat (10/3/2017).

Ganjar juga menambahkan dirinya tetap merasa santai meskipun namanya banyak disebut-sebut dalam kasus e-KTP. "Santai. Disebut saja biasa, sebelum disebut juga kita sudah tahu, karena dakwaannya sudah bocor," katanya lagi.

Meski demikian, Ganjar mengaku banyak pertanyaan soal kasus tersebut belakangan ini, cukup menganggu kinerjanya.

"Menganggu karena banyak yang tanya, semua tanya, tapi sudah saya jelaskan kepada mereka," katanya pula.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2016, Ganjar Pranowo pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pada saat itu, Ganjar menjadi saksi bagi dua tersangka proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto dan Irman. Selama pemeriksaan, Ganjar mengaku banyak ditanya soal proses penganggaran.

Nama Ganjar Pranowo saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan, telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar US$520.000.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper