Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengingatkan pemohon dan termohon dalam sengketa selisih hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak menggoda hakim dan perangkat institusi itu untuk korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sengketa Pilkada akan mulai disidangkan pada 16 Maret mendatang. Sidang panel ini akan memeriksa apakah permohonan dapat dilanjutan dalam pemeriksaan materi atau tidak.
"Silahkan jika ada yang tidak senonoh [prilaku hakim MK jelang sengketa Pilkada] dilaporkan ke dewan etik," kata Arief di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Ia juga mengingatkan pemohon tidak berupaya meloloskan perkara dengan memberikan gratifikasi kepada pegawai sekretariat Mahkamah Konstitusi. "Kami sudah antisipasi pegawai tidak senonoh," katanya.
Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan sanksi berat telah menunggu bagi pihak yang terlibat dalam jual beli perkara. Selain itu, dia menjanjikan pihaknya akan memutuskan sebaik mungkin sesuai konstitusi.
MK telah menerima 49 permohonan perselisihan hasil perhitungan dari 101 wilayah yang menggelar Pilkada serentak. Mahkamah akan membentuk dua panel hakim menangani perselisiham sengketa ini.
Jika Presiden maka panel hakim penerima perkara akan ditambah menjadi tiga. Rencananya pengucapan putusan dilangsungkan dari 10-19 Mei mendatang.