Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit US$8.000.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 76/2017 yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No 13/2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar US$8.000. Ini besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," katanya dikutip dari laman Kementerian Agama pada Kamis (9/3/2017).
Adapun apa saja rincian pembiayaan BPIH Khusus, Ramadhan menjelaskan bahwa biaya sebesar itu diperuntukkan tiga komponen.
Pertama, US$7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. "Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan."
Kedua, US$277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF). Ada tiga komponen terkait GSF, yaitu: 1) beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar SAR294/jemaah; 2) Biaya perkemahan Armina sebesar SAR300/jemaah); dan 3) Biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar SAR348.
"Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," ucapnya.
"Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj," tambahnya.
Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, US$14 atau setara dengan SAR50 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah.
Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dana akan dikembalikan ke PIHK pasca-operasional haji apabila tidak aada complain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah.
Menurut Ramadhan, prosedur pengembaliannya dilakukan berdasarkan usulan PIHK kepada Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi sesuai fakta lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji. Hasil verifikasi lalu disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses pencairannya.