Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Persidangan Mantan Dirut GDE

PT Geo Dipa Energi dapat melaksanakan pengelolaan bumi Dieng dan Patuha tanpa adanya wilayah kerja pertambangan, karena penugasan diturunkan oleh perwakilan pemerintah, PT Pertamina (Persero).
Geo Dipa Energi/Istimewa
Geo Dipa Energi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA —  PT Geo Dipa Energi dapat melaksanakan pengelolaan bumi Dieng dan Patuha tanpa adanya wilayah kerja pertambangan, karena penugasan diturunkan oleh perwakilan pemerintah, PT Pertamina (Persero).

Baihaki Hakim, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2000 - 2003 memberikan kesaksian terkait awal mula pembentukan PT GDE, dan permulaan tender untuk pengelolaan serta pengembangan wilayah Dieng dan Patuha.

Dia mengatakan perlu ditanyakan mengapa dalam proses tender terkait keberadaan WKP yang dimiliki PT Geo Dipa Energi.  Menurutnya, sebelum keluarnya Undang Undang Panas Bumi, secara status quo, WKP masih di tangan Pertamina, sebagai penguasa pengelola pertambangan.

Beleid tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang No.8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara.

"Konsep tendernya adalah joint operating agreement, jadi lebih pada masalah finansialnya. GDE bisa melakukan pengelolaan tanpa adanya WKP, makanya tidak ada hubungan antara investor dan WKP," tuturnya dalam kesaksian persidangan, Rabu (8/3).

Dalam kesaksiannya, Baihaki lebih menekankan pada amanat  Kementerian Keungan dan Kementerian Pertambangan (ESDM) untuk membentuk perusahaan baru, yang melibatkan pemilik saham PLN dan Pertamina. Selain itu, JPU juga memberikan pertanyaan seputar kepemilikan wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dimiliki PT GDE.

Dalam kurun waktu tiga tahun masa jabatannya, Baihaki tidak mengetahui siapa yang akhirnya memenangi tender pengelolaan Dieng dan Patuha. Terkait laporan teknis mengenai jalannya tender tersebut, pihaknya juga tidak mengetahui secara mendalam.

Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan secara mendalam terkait proses tender, tetapi tetap dilaporkan. “Sesuai arahan saya, pemegang saham tidak memberikan finansial, makanya silahkan kepada GDE mencari dana untuk pengelolaan proyek itu" tambahnya.

Persidangan perkara dengan No. Reg. Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 ini, beragendakan kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, juga mendatangkan mantan dirut Pertamina lainnya, Arifin Nawani (2003 – 2004).

Arifin tidak banyak memberikan keterangan, terpantau tidak lebih dari 10 menit. Arifin mengetahui BGE yang akhirnya memenangi tender tersebut, dan dalam RUPS GDE diminta persetujuan dari pemegang saham.

"Persetujuan dari pemegang saham hadir setelah pemenang tender ditentukan," katanya.

Persidangan yang di mulai pukul 11.30 WIB ini, sebenarnya diawali dengan kesaksian dari Sundarto Pitono, mantan Komisaris PT Bumigas Energi (BGE). Sayangnya, akibat kondisi kurang sehat, saksi mengundurkan diri setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim.

“Memori saya menurun, memang lebih baik saat pemeriksan di Bareskrim,” katanya, sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Dorkas Berliana mengatakan dibatalkannya kesaksian Sundarto tidak terlalu berdampak pada hilangnya informasi tentang perkara pidana, mengingat di persidangan sebelumnya sudah dihadirkan pihak dari PT BGE.

"Karena kondisi memori mengingatnya menurun dan untuk bicara sulit maka saksi mengundurkan diri. Dalam persidangan sebelumnya, sudah ada informasi-informasi dari pihak BGE," tuturnya.

Terkait dengan keterangan saksi yang ada, pihaknya mengatakan saksi hanya mengetahui awal mula berdirinya dan proses berjalannya tender, tetapi tidak mengerti hasil ataupun seluk beluk akhir tender.

Selama persidangan, kuasa hukum Samsudin Warsa, Terlapor dugaan Penipuan yang juga mantan Presiden Direktur PT GDE, tidak banyak memberikan pertanyaan kepada para saksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper