Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKN STAN Terima 6.961 Mahasiswa

Penambahan kuota calon mahasiswa ikatan dinas pada Politeknik Keuangan Negara STAN pada 2017 sebagai upaya penyebaran lulusan yang tidak hanya dikonsentrasikan pada Kementerian Keuangan, tetapi juga Pemda.
Kampus Stan/Istimewa
Kampus Stan/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA—Penambahan kuota calon mahasiswa ikatan dinas pada Politeknik Keuangan Negara STAN pada 2017 sebagai upaya penyebaran lulusan yang tidak hanya dikonsentrasikan pada Kementerian Keuangan, tetapi juga Pemda.

Dalam pengumuman penerimaan calon taruna/taruni/siswa pada delapan sekolah kedinasan secara online dan serentak, PKN STAN menerima 6.961 calon mahasiswa, dari jumlah keseluruhan 10.389 calon. Pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas dilakukan secara online dan serentak melalui portal www.panselnas.id, mulai tanggal 9 sampai dengan 31 Maret 2017.

Deputi Bidang SDM  Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan tidak hanya PKN STAN yang menambah kuota, ada beberapa sekolah ikatan dinas yang menambah jumlah mahasiswa barunya.

"Misalnya, IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” ujarnya, dalam situs resmi KemenPAN-RB, Selasa (7/3).

Setiawan mengingatkan, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Pasalnya, untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga.

“Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak,” katanya.

Untuk peungutan pendaftaran, dipungut biaya Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.

Dia menambahkan beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, a.l STTD (Kemenhub), STIS (BPS) serta STMKG (BMKG).

“Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper