Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Orang Asing Hotel dan Apartemen Diwajibkan Lapor Berkala

Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan pengelola apartemen, hotel, rumah indekos, pemilik rumah sewa, hingga mess perusahan melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang menempati bangunan yang dikelolanya.
Petugas Imigrasi melakukan razia terhadap warga negara asing di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan/Antara
Petugas Imigrasi melakukan razia terhadap warga negara asing di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan/Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan pengelola apartemen, hotel, rumah indekos, pemilik rumah sewa, hingga mess perusahan melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang menempati bangunan yang dikelolanya.

Kebijakan yang efektif berlaku sejak akhir tahun tersebut bertujuan mengawasi dan memastikan legalitas WNA yang berada di Indonesia. Bila pengelola tempat tinggal tersebut tidak melapor maka diancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp25 juta.

Kepala Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Nanang Mustofa menjelaskan pelaporan melalui aplikasi di situs imigrasi tersebut efektif berlaku akhir 2016. Sampai saat ini baru sekitar 50% objek yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto melaporkan.

“Kami programkan intensif sosialisasi tahun ini dan baru menggunakan penegakan hukum,” jelasnya dalam diskusi perihal tenaga kerja asing di Surabaya, Jumat (3/3/2017).

Nanang mengatakan akses imigrasi terhadap apartemen dan hotel dalam rangka pemeriksaan WNA memang terbatas. Sehingga kewajiban pelaporan seperti diamanatkan pasal 117, UU No.6/2011 tentang Keimigrasian yang dipermudah melalui aplikasi dalam jaringan (online) bisa sebagai solusi.

“ Bagaimanapun kami kesulitan kalau harus langsung datang,” katanya.

Imigrasi Kelas I Surabaya mencatat tren peningkatan WNA yang masuk ke Jawa Timur melalui Bandara Juanda. Sebanyak 169.256 orang WNA tercatat masuk pada 2015 dan meningkat menjadi 175.102 orang pada 2016. Dari jumlah tersebut 3.015 orang di antaranya mengajukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

“WNA yang mengajukan Kitas bisa untuk bekerja maupun tidak, seperti dalam rangka belajar,” jelasnya.

Pengawasan WNA juga dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, utamanya terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perseroan terbatas. Terdata 1.574 orang TKA berdomisili di wilayah tersebut dan 2.356 orang lainnya lintas provinsi – terkadang di Jawa Timur dan lain waktu bisa di provinsi lain.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan dari tenaga kerja asing di Jawa Timur tersebut setengah di antaranya melanggar ketentuan administrasi. Kasus paling sering tidak memperpanjang atau memperbaharui izinnya.

“Alasan paling banyak ini [terlambat memperpanjang izin]. Seharusnya sekarang lebih tegas, telat [memperpanjang] ya dideportasi. Urus izin baru kembali,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut yang lantas direspons anggukan Imigrasi.

Terlebih, kata dia, bila data tersebut merupakan fenomena gunung es, maka pelanggaran TKA dipastikan lebih banyak lagi. Oleh karenanya, pengawasan perlu dilakukan semua pihak, tidak hanya aparat pemerintahan saja tetapi juga masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA di sekitarnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Timur Mukadi mengatakan jajarannya hanya bisa mengawasi TKA di perseroan terbatas. Padahal, banyak orang asing yang belajar, mendirikan klinik, maupun bekerja borongan lainnya.

“Karenanya peran masyarakat di lingkungan terkecil untuk mengawasi penting,” katanya.

Adapun Akademisi Universitas Airlangga Edy Juwono Slamet mengatakan pergerakan manusia lintas negara di era perdagangan bebas merupakan keniscayaan. Oleh karenanya penting bagi tenaga kerja Indonesia untuk selalu meningkatkan kualifikasi.

Selain itu, orang asing yang bekerja di Indonesia memiliki tenaga kerja pendamping – sebagai mitra kerja sekaligus anak didik dalam transfer pengetahuan. “Jadi lalu lintas tenaga kerja asing memiliki peluang juga,” tegasnya.

Hanya saja, pesan Edy, pemerintah harus memastikan aturan hukum yang berlaku berjalan efektif di lapangan. Sehingga arus tenaga kerja asing membawa manfaat lebih, sehingga tidak hanya dilihat sebagai ancaman kesempatan kerja warga di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper