Kabar24.com, JAKARTA - Jumat (3/3/2017) sejumlah raja adat dari Maluku bergelar Latupati mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari karena dinilai telah melecehkan atau meniatakan gelar adat yang dinobatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Kuasa Hukum Majelis Latupati Maluku Djamalluddin Koedoeboen kalimat atau caption tang disematkan pada foto Presiden Jokowi yang diunggah akun Indrisantika dianggap menghina dan melecehkan. Pasalnya dalam foto itu, Presiden Jokowi mengenakan pakaian kebesaran adat Maluku setelah dinobatkan menjadi Upu Kalatia.
"Itu kan artinya bahwa seolah yang bersangkutan menganggap para raja-raja ini menggunakan baju kebesaran maupun gelar adat itu kepada kodok, atau raja kodok, atau binatang dalam hal ini. Itu kan tidak bagus, tidak etik. Kita tidak tahu apa pertimbangannya dan yang bersangkutan bisa mengomentari itu," karanya di Bareskrim Polri, Jumat (3/3/2017).
Djamal menjelaskan, sekiat tanggal 24 Februari, pemilik akun Indriastika Kurniasari mengunggah foto Presiden Jokowi disertai caption yang dirasa melecehkan tersebut. Padahal, gelar yang dinobatkan kepada Presiden Jokowi itu sangat penting. Pemberian gelar itu dilaksanakan dengan tujuan agar Jokowi bisa memimpin dan me.perhatikan rakyat, khususnya Maluku dengan lebih baik lagi
"Itu bukan gelar biasa tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku itu yang kami sesalkan," tegasnya.
Untuk itu mereka berencana melaporkan pemilik akun tersebut dengan pasal 311 tentang penistaan, UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman kurang lebih enam tahun.