Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Picu Harga, Dua Pengepul Cabai Ditangkap Polisi

Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pengepul cabai rawit merah dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai melonjak.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 03 Maret 2017  |  17:19 WIB
Picu Harga, Dua Pengepul Cabai Ditangkap Polisi
Cabai rawit merah - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pengepul cabai rawit merah dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai melonjak.

"Kami baru menetapkan dua tersangka pengepul cabai rawit merah, yakni SJN dan SNO," kata Kepala Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Bareskrim, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, modus operandinya tersangka SJN dan SNO bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni dengan menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan cabai rawit merah yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk di Jakarta, beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan dan mengakibatkan pada kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen.

"Ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Pasar Kramat Jati, tapi belok ke beberapa perusahaan pengguna cabai. Lalu sistem antara petani, pengepul, pedagang besar kongkalikong, orang-orangnya sama, itu-itu saja," katanya.

Dari penyidikan sementara, ada enam perusahaan di Jakarta yang terlibat sebagai penampung pembelian cabai rawit merah.

Ia berujar sindikat penjual cabai ini melakukan modus operandinya sejak Desember 2016 hingga Februari 2017.

Pihaknya pun kini masih menelusuri keterlibatan sejumlah pengepul lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu ton cabai rawit merah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka SJN dan SNO dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

harga cabai cabai rawit

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top