Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Mohonkan Pembebasan TKI Hukuman Mati ke Raja Salman

Pemerintah diminta memanfaatkan kedatangan Raja Salman untuk membebaskan buruh migran yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (tengah) melakukan ibadah salat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (2/3)./Reuters-Beawiharta
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (tengah) melakukan ibadah salat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (2/3)./Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta memanfaatkan kedatangan Raja Salman untuk membebaskan buruh migran yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menuturkan Saudi merupakan salah satu negara yang paling banyak menerima pekerja Indonesia. Selain itu banyak tenaga kerja Indonesia yang terlibat masalah hukum di negeri itu.

"Saat ini, di Saudi ada 25 WNI yang bermasalah hukum dengan ancaman hukuman mati. Sebanyak 12 orang di antaranya didakwa karena pembunuhan, 5 orang karena dituduh memakai sihir, dan 8 lainnya karena zina. Di luar itu, masih banyak masalah hukum lain yang dihadapi oleh WNI, walaupun tidak sampai didakwa hukuman mati," kata Saleh, di Jakarta Kamis (2/3/2017).

Dia mengatakan pemerintah perlu bersungguh-sungguh untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Untuk itu kunjungan Raja Salman ini dapat dimanfaatkan dengan menempatkan pembicaraan mengenai perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

"Mungkin banyak agenda dan topik penting yang akan dibicarakan. Tetapi, topik tentang pekerja Indonesia mesti dijadikan sebagai prioritas," katanya.

Lebih lanjut dia mengharapkan pemerintah tidak buru-buru mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kunjungan Raja Salman, kata dia, tidak otomatis membuat pemerintah perlu mencabut moratorium.

Ia mengatakan Saudi membutuhkan pekerja Indonesia. Namun demikian, perlindungan dan keamanan mereka harus diprioritaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper