Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta memanfaatkan kedatangan Raja Salman untuk membebaskan buruh migran yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menuturkan Saudi merupakan salah satu negara yang paling banyak menerima pekerja Indonesia. Selain itu banyak tenaga kerja Indonesia yang terlibat masalah hukum di negeri itu.
"Saat ini, di Saudi ada 25 WNI yang bermasalah hukum dengan ancaman hukuman mati. Sebanyak 12 orang di antaranya didakwa karena pembunuhan, 5 orang karena dituduh memakai sihir, dan 8 lainnya karena zina. Di luar itu, masih banyak masalah hukum lain yang dihadapi oleh WNI, walaupun tidak sampai didakwa hukuman mati," kata Saleh, di Jakarta Kamis (2/3/2017).
Dia mengatakan pemerintah perlu bersungguh-sungguh untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Untuk itu kunjungan Raja Salman ini dapat dimanfaatkan dengan menempatkan pembicaraan mengenai perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
"Mungkin banyak agenda dan topik penting yang akan dibicarakan. Tetapi, topik tentang pekerja Indonesia mesti dijadikan sebagai prioritas," katanya.
Lebih lanjut dia mengharapkan pemerintah tidak buru-buru mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kunjungan Raja Salman, kata dia, tidak otomatis membuat pemerintah perlu mencabut moratorium.
Ia mengatakan Saudi membutuhkan pekerja Indonesia. Namun demikian, perlindungan dan keamanan mereka harus diprioritaskan.