JAKARTA--Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat masyarakat ke PTUN karena dinilai telah melanggar hukum atas Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017.
Dedy Catur Yulianto, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan pemberian dispensasi tersebut dinilai akan memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan jika terus dibiarkan. Menurutnya, kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut hasil tambang yang menghubungkan Jalan Marabahan dan Margasari Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, dinilai melanggar hukum.
"Truk yang lewat itu kan bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, udah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula, nanti jalan rusak dibenahinya pake uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini, penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," tuturnya di Jakarta, Senin (27/2).
Selain itu, dia juga mengatakan dampak buruk lainnya dari pemberian dispensasi tersebut adalah kerugian negara. Pasalnya, melalui aturan baru Gubernur maka potensi kerusakan fisik jalan dinilai semakin nyata dan negara harus mengeluarkan uang untuk memperbaiki jalan tersebut.
"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstrksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," tukasnya.
Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN Terkait SK Dispensasi
JAKARTA--Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat masyarakat ke PTUN karena dinilai telah melanggar hukum atas Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Rusia Diduga Berada di Balik Jatuhnya Pesawat Azerbaijan
4 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
5 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
7 jam yang lalu