Bisnis.com, MATARAM -- Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Jumat (24/2/2017).
Dua Raperda yang ditetapkan sebagai Perda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan Eksekutif dan Raperda tentang Tata Tertib Dewan yang merupakan inisiatif dewan.
Adapun satu lagi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2011-2031 belum dapat ikut ditetapkan karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana atas nama Pemerintah Kota Mataram memberikan apresiasi pada segenap anggota dewan yang telah melaksanakan tugas legislasi.
“Catatan-catatan sebagai rekomendasi seperti soal sensus aset dan inventarisasi aset yang belum terdokumentasi dengan baik akan kami tindak lanjuti," ujar Mohan seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat (24/2/2017).
Selain itu, dibacakan pula laporan hasil Pansus yang di antaranya berisi rekomendasi untuk dilaksanakan pihak Eksekutif serta konsep keputusan dewan yang menyatakan bahwa dewan dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan.
Masa tugas untuk Pansus Raperda RTRW yang belum dapat ikut ditetapkan diperpanjang sampai dengan selesai masa pembahasan. Atas penetapan kedua Raperda dimaksud menjadi Perda.