Kabar24.com, JAKARTA -- Pasca pengabulan penangguhan penahanan, Firza Husein, salah satu tersangka kasus makar yang selama ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua tidak langsung pulang ke rumahnya.
Azis Januar, pengacara Firza menyebutkan saat ini kliennya berada di rumah salah seorang kerabat untuk menenangkan diri. Pasalnya, selama berada dalam tahanan, menurut Azis, keadaan kejiwaan Firza agak terganggu.
"Lagi di rumah saudaranya. Masih di Jakarta sih. Biar psikologisnya normal dulu ... Rumah kerabat, sepupu kalau nggak salah. Biar bisa ngumpul sama anaknya yang perempuan itu dulu," Jelas Azis, Kamis (23/2/2017).
Menurut Azis, saat ini Firza harus istirahat secara total akibat keadaan kesehatannya yang memburuk selama berada di Tahanan Mako Brimob. Firza sempat dikabarkan menderita jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah.
"[Tekanan] darahnya tinggi, 140/90, terus kepalanya pusing, dan mesti istirahat total lah," pungkasnya.
Dengan penangguhan penahanan ini tidak lantas membuat status tersangka yang melekat pada diri Firza dihapuskan. Dirinya masih berstatus wajib lapor.
Seperti diketahui, sejak diamankan pada 31 Januari 2017, Firza pun lantas tinggal di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua terkait kasus dugaan perencanaan makar.
Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka dugaan upaya makar Firza Husein pada Rabu (22/2/2017). "Kemarin (Rabu) sore sudah kita tangguhkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (23/2/2017), yang diutip Antara.
Argo mengatakan Firza telah keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Argo mengungkapkan penyidik kepolisian telah memeriksa Firza sehingga mempertimbangkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
Penyidik, menurut Argo, memiliki pertimbangkan subyektif untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tidak mencekal ke luar negeri.
Salah satu alasan lainnya, polisi menimbang kondisi kesehatan Firza yang dijadikan pertimbangan penangguhan penahanan.
"Penangguhan yang jamin keluarganya dan wajib lapor," ujar Argo.
Penyidik kepolisian menahan tersangka dugaan upaya makar itu selama 20 hari kemudian diperpanjang 20 hari pada Senin (20/2).