Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini polisi telah menahan 40 sertifikat aset milik Pandawa Grup.
Keempat puluh aset tersebut menurut Kabid HUmas Polda Metro Jaya berupa tanah yang tersebar di berbagai daerah.
"Ada 40 sertifikaat yang sudah kita taha. 40 an tanah yang sedang dikembangkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P Argo Yuwono, rabu (22/2/2017).
Namun, Argo menyebut, hingga saat ii pihaknya belum bisa menaksir harga keseluruhan aset yang telah ditahan tersebut.
Selain aset berupa tanah yang tersebar di berbagai tempat , polisi juga telah menyita enam unit kendaraan pribadi, sejumlah buku rekening atas nama pemilik usaha Nuryanto dengan nilai tabungan mencapai ratusan miliar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan pihaknya akan terus memburu aset-aset yang dimiliki oleh Nuryanto dan Pandawa untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada pengadilan.
Setelah melalu proses pengadilan dengan ketetapan, maka aset-aset ini akan dicairkan untuk didstribusikan kepada para nasabah yang telah dirugikan.
"Nanti kita telusuri aset yang ada sehingga nanti di pengadilan akan membagikan kepada nasabah," katanya.
Namun, tentu saja untuk bisa mendapatkan ganti rugi ini, para nassabah harus membawa bukti berupa formulir perjanjian yang dipegang sebagai tanda telah menginvestasikan dana di Pandawa.