Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Madiun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). /Antara
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). /Antara

Kabar24.com, MADIUN – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pada Jumat (17/2/2017) sore, kami mengumumkan bahwa KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka indikasi pencucian uang. Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (18/2/2017).

Dalam kasus tersebut BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Menurut dia, status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

Dalam kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut, BI selaku Wali Kota Madiun periode tahun 2009-2014 diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.

Padahal, diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Febri menambahkan, terkait status tersangka TPPU, KPK telah memeriksa lebih dari 26 orang saksi untuk BI di Kota Madiun. Adapun pemeriksaan dilakukan dengan meminjam gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan.

Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemkot Madiun, BUMD, dan asosiasi setempat.

"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Adapun proses pemeriksaan saksi belum diketahui sampai kapan, hal itu tergantung dari tim penyidik di lapangan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper