Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap melayani masyarakat luar daerah yang saat ini berada di wilayah DkI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pembuatan baru.
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, pagi ini, Jumat (17/2/2017) pukul 10.30 WIB di, pihak Polda Metro Jaya menjelaskan secara rinci dengan merujuk ke facebook , yaitu “Pendaftaran SIM Online http://fb.me/8lG28DRy8.”
Dijelaskan, layanan SIM Online untuk warga asal luar daerah Jakarta yang memiliki KTP elektronik (e-KTP). Untuk pembuatan SIM baru atau telah habis masa berlakunya harus ke kantor Satpas PMJ Jl Daan Mogot Km.11, Jakarta Barat.
Sedangkan, untuk perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya dapat diproses di unit Satpas 5 wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal, serta layanan mobil SIM Keliling.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu pulang kampung untuk mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya atau perpanjangan normal per lima tahun.
Untuk lebih jelasnya warga asal luar daerah yang sedang berada di wilayah Jakarta dapat mendowload di sim.korlantas.polri.go.id/.