Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Selesai, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tetap Jaga Situasi

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tetap menjaga situasi kondusif melalui program siarannya setelah proses pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 dilaksanakan.
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
KPI Pantau tayangan televisi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran tetap menjaga situasi kondusif melalui program siarannya setelah proses pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 dilaksanakan.

Yuliandre Darwis, Ketua KPI, mengatakan lembaga penyiaran harus tetap menjaga situasi kondusif melalui program siarannya, meskipun pemungutan suara telah dilakukan. Pasalnya, masih ada tahapan yang harus dilalui dalam pilkada serentak, hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

“KPI sangat mengharapkan semua lembaga penyiaran ikut menjaga situasi melalui siarannya, meskipun pemungutan suara sudah dilaksanakan,” katanya, Kamis (16/2).

Yuliandre menuturkan KPI sejak masa tenang dan pemungutan suara melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap siaran televisi, serta radio. Pemantauan tersebut dilaksanakan bersama KPU dan Bawaslu yang tergabung dalam gugus tugas Pemilukada 2017.

Menurutnya, KPI juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang menghormati aturan masa tenang dan penayangan hitung cepat pilkada serentak. KPI sendiri tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan masa tenang dan penayangan hitung cepat pilkada serentak.

“Kami menghargai langkah lembaga penyiaran yang menghormati masa tenang dan penayangan hitung cepat. Kami memantau penayangan hitung cepat di televisi sudah sesuai dengan aturan, yakni dilaksanakan setelah pukul 13.00 waktu setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPI meminta lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat menyampaikan informasi tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil hitung cepat bersifat perkiraan, bukan hasil resmi penyelenggaraan pilkada.

Lembaga penyiaran juga harus memperhatikan keberimbangan, proporsionalitas, dan mengedepankan netralitas dalam menyajikan informasi pilkada serentak. Selain itu, penayangan hitung cepat baru boleh dilakukan setelah TPS tutup pada pukul 13.00 waktu setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper