Kabar24.com, JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung tentang jabatan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI dinilai tidak akan menghentikan bergulirnya hak angket.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket tentang Ahok tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung, sehingga tetap bisa bergulir.
"Fatwa MA kan bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dia mengatakan hak angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Fatwa MA itu bidang yudikatif sementara itu DPR bidangnya legislatif sehingga keduanya berbeda.
"Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hak yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa, mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.