Kabar24.com, JAKARTA-- Dalam dua hari ke depan, Jakarta dan seluruh daerah lain di Indonesia akan merayakan pesta rakyat yakni pemilihan kepala daerah.
Pihak Kepolisian, TNI, KPU dan Bawaslu mengimbau agar setiap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak suaranya, tentunya dengan cara yang jujur.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengingatkan agar dalam pencoblosan nanti warga tidak lupa membawa surat pemberitahuan memilih atau c6 ke TPS setempat.
"Ketika datang ke TPS, itu (c6) harus dibawa," katanya, Senin (13/2/2016).
Namun, bagi warga yang belum memndapatkan c6 tidak perlu khawatir karena mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan catatan sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
"Jadi meskipun tidak punya c6 yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00-13.00 WIIB," katanya.
Sementara itu, bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, bisa menggunakan hak suaranya dengan cara menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil dan kartu keluarga.
"Kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-ktpnya mulai pukul 12.00-13.00," katanya.
Tidak lupa dia mengingatkan warga mencelupkan jari ke dalam tinta yang tersedia di TPS usai memberikan suaranya guna menghindari potensi kecurangan yang mungkin terjadi.