Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Beri Beasiswa 85 Mahasiswa UIN Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan biaya kuliah bagi 85 mahasiswa Universtas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pemilik Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl Juanda Ciputat Tangerang Selatan./JIBI-Nurudin Abdullah
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl Juanda Ciputat Tangerang Selatan./JIBI-Nurudin Abdullah

Kabar24.com, TANGSEL- Pemprov DKI Jakarta akan memberikan biaya kuliah bagi 85 mahasiswa Universtas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pemilik Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.

Biaya kuliah tersebut dengan skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan mahasiswa kurang mampu ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Rasi’in, Kepala Bagian Kerjasama UIN Jakarta, mengatakan KJMU yang diterbikan Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana beasiswa senilai Rp18 juta per orang per tahun atau setara dengan Rp1,5 juta per orang per bulan.

“Angka yang disalurkan sudah mencakup biaya hidup dan biaya kuliah masing-masing mahasiswa,” katanya dalam situs resminya, Kamis (10/2/2017).

Menurutnya, bagi perguruan tinggi penyalur KJMU diminta oleh Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pembinaan khusus bagi mahasiswa penerima biaya kuliah tersebut.

Dia menjelaskan KJMU merupakan perluasan dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang hanya mendukung pembiayaan pendidikan anak kurang mampu di jenjang pendidikan SD, SLTP, hingga SLTA.

Maka dengan KJMU tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mendukung pembiayaan mahasiswa kurang mampu yang ingin melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi negeri.

Rasi’in mengatakan beasiswa program KJMU juga akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat antara lain lulus masuk PTN yang dituju dan mendaftar ulang serta berasal dari dan ber-KTP DKI Jakarta.

Syarat berikutnya ialah memiliki Kartu Jakarta Pintar, tidak mendapat beasiswa dari sumber lain, mampu mempertahankan IPK di atas 2,5 dan mematuhi aturan perguruan tinggi tempatnya menimba ilmu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper