Bisnis.com, JAKARTA - PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Permohonan Mengadakan Arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hal tersebut dilakukan terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas.
"Pasal 55.1 Perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa Perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan (cq. 1 Februari 2005) kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana (1st Drawdown) ," kata kuasa hukum Geo Dipa, Lia Alizia didampingi Heru Mardijarto, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2017).
Lia menjelaskan, sebelum permohonan ini diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak tanggal 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI No. 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI, maka apabila Bumigas menganggap Perjanjian berlaku kembali.
"Maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan Perjanjian, yaitu memberikan bukti ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan Pasal 55.1 Perjanjian," jelasnya.
Lia memaparkan, faktanya hingga saat ini, Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa. "Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat-surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017," tutur Lia.
Di sisi lain, Heru menjelaskan Bumigas yang tidak menunjukkan itikad baik, belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan tersebut. Maka, tambahnya, sesuai ketentuan Perjanjian menjadi tidak berlaku, dan selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan Permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan Pasal 35.1 dan 35.2 dari Perjanjian agar BANI dapat menegaskan bahwa Perjanjian sudah tidak berlaku," ungkapnya.
Selain itu, melalui pengajuan permohonan arbitrase di BANI ini, Lia dan Heru berharap agar sengketa hukum antara Geo Dipa dan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh mengingat proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi terhambat dikarenakan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal lanjut Heru, para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan Proyek Dieng dan Patuha ini. Namun, kata Heru, proses pemberian pinjaman tersebut menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman dana masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," ujarnya.