Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo 11/2 : Bila Masih Demo, Sanksi Menanti

Pihak kepolisian kembali memberi penegasan terkait larangan melakukan aksi turun ke jalan pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari.
Ilustrasi demo/Istimewa
Ilustrasi demo/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian kembali memberi penegasan terkait larangan melakukan aksi turun ke jalan pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebut, jika masih ada pihak yang kekeuh untuk melakukan aksi turun ke jalan, pihaknya akan mengenakan pasal 15 UU RI No.9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10, dan pasal 11.

"Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari dilarang, Sesuai dengan UU NO.9/1998 pasal 6 menyebutkan untuk menyampaikan pendapat kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak diperbolehkan," jelas Argo, Rabu (8/2/2017).

Selain pasal 15, tambah Argo, pihaknya juga akan mengenakan pasal 16 yang mengatur terkait pemberian sanksi jika masa masih tiidak mau dibubarkan,

"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15, kita bisa membubarkan. Nanti, misalnya tetap juga, ada pasal 16, di situ, kita bisa berikan sanksi," tambahnya.

Dia melanjutkan, bahwa terkait keputusan pelarangan turun ke jalan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), juga TNI dan Gubernur. Argo menekankan, pelaranganini tidak hanya berlaku untuk tanggal 11 Februari tetapi juga untk rencana tanggal 12 dan 15 Februari.

Namun, untuk rencana melakukan sholat bersama, Argo menekankan tidak pernah ada larangn dari pihak kepolisian.

"Kalau sholat di masjid silahkan saja ya, tetapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mengganggu ketertiban umum," pungkas Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper