Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan makar Firza Husein setelah penjemputan paksa yang dilakukan pada Selasa (31/1/2017).
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat ini Firza ditahan di Mako Brimob.
"Yang bersangkutan [Firza] saat ini ditahan di Mako Brimob dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan makar," kata Martinus, Rabu (1/2/2017).
Martinus menambahkan bahwa Firza akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. Adapun alasan penyidik melakukan penahanan adalah karena wanita ini dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
"Penyidik mengambil kesimpulan untuk menahan karena alasan-alasan yang katakanlah tidak kooperatif, dipanggil tidak penuhi panggilan, dan hal itulah yang membuat penyidik beralasan untuk melakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan untuk dua puluh hari ke depan," jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengataka hal yang sama terkait penahanan Firza. Menurutnya, anggota keluarga Firza memberikan keterangan yang salah terkait keberadaan tersangka dugaan makar tersebut.
"Cari bukti tambahan itu sulit, kemarin keluarganya (adiknya) bilang ke Poso, anggota udah ke Poso, ternyata dia di Jakarta, enggak kooperatif, dipanggil enggak datang dan susah dihubungi," jelas Argo terkait alasan penahanan Firza.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menyebutkan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan terhadap Firza pada Selasa (31/1/2017) dilakukan karena alasan yang tidak jauh berbeda. Firza telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Yang bersangkutan dipanggil dua kali enggak datang," katanya, Selasa (31/1/2017).