Kabar24.com, JAKARTA – Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK terkait dugaan kasus suap uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengembalikan ingatan kepada sejarah korupsi di sektor peternakan lainnya.
Pada 2013, KPK menangkap anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah terkait kasus suap kuota impor sapi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai selama disparitas harga daging lokal dan luar negeri sangat tinggi, keinginan mengimpor memang menjadi pilihan untuk menurunkan harga barang. Di situlah celah sejumlah pihak untuk memanfaatkan keuntungan.
"Di situ letaknya orang berusaha sehingga timbullah upaya macam-macam untuk menyogok kuota itu," jelasnya, di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/1/2017).
Suap Patrialis diduga terkait pengurusan perkara judicial review (uji materi) Undang-undang No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus ini, ada perubahan syarat dalam UU yang baru disahkan pada 2014 tersebut yakni ketentuan untuk mengimpor sapi dari sebelumnya country based menjadi zona based.
Menurut Kalla, ketentuan importasi lewat mekanisme zona based saat ini lebih mempermudah pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi. Pasalnya, pada UU sebelumnya atau saat berlakunya ketentuan country based, hanya negara tertentu yang boleh mengimpor, seperti dari Australia dan New Zealand.
“Kalau UU lama, hanya beberapa seperti Australia dan NZ saja yang bisa impor, sehingga mereka seenaknya menaikkan harga daging. Kalau UU yang sekarang, harga daging bisa turun karena negara selain mereka kita bisa impor,” katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri dalam beberapa kesempatan memprioritaskan penurunan harga daging sapi dalam negeri, hingga minimal Rp80.000/kg karena menilai harga yang selama ini ada di pasar terlalu tinggi untuk konsumen.
Adapun, Wapres JK mengatakan Indonesia terus berupaya memberantas korupsi di dalam negeri. Dia menilai pelaksanaan penindakan korupsi di Indonesia merupakan salah satu yang paling keras di dunia.
“Menteri sudah 9 [orang] masuk penjara, gubernur 19, ketua lembaga sudah berapa KPU, MK, KY, BI, anggota DPR berapa? Tapi memang yang kita sayangkan adalah masih ada saja [pejabat yang korupsi],” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, KPK menemukan indikasi bahwa Patrialis menyetujui membantu agar permohonan uji materi perkara No. 129/PUU/XII/2015 itu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.