Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pegawai Dideportasi Terkait Isis, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan memberi penjelasan terkait adanya pemberitaan mantan pegawai Kemenkeu yang dideportasi oleh Pemerintah Turki terkait dengan ISIS.
Divisi Humas Polri merilis lima nama Warga Negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS./ilustrasi-Reuters
Divisi Humas Polri merilis lima nama Warga Negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS./ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan memberi penjelasan terkait adanya pemberitaan mantan pegawai Kemenkeu yang dideportasi oleh Pemerintah Turki terkait dengan ISIS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (27/1/2017) membenarkan bahwa orang tersebut merupakan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC.

Namun, pada Februari 2016, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor.

“Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,”paparnya dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan KMK No.759/KM.1/UP.72/2016 tertulis mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri.

Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Kementerian Keuangan tidak memberikan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan berita yang dilansir dari abc.net.au disebutkan seorang anak delapan tahun kelahiran Australia dideportasi bersama dengan keluarganya, setelah ayahnya yang bernama Triyono, diduga  mencoba bergabung dengan kelompok ISIS

Sementara itu, Divisi Humas Polri merilis lima nama Warga Negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS.

Dalam siaran persnya disebutkan lima WNI itu telah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dari Bandara Istambul Turki pada Rabu (25/1/2017) pukul 22.15 WITA. Kelima WNI itu mendarat menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines.

Adapun perincian lima WNI tersebut adalah:  Triyono Utomo Abdul Bakti (21 November 1977), Nur Khofifah (23 Januari 1962), Nur Azzahra (16 Maret 2004), Muhammad Syamil Utomo (18 Juli 2009), Muhammad Azzam Utomo (14 Juni 2013).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper