Kabar24.com,JAKARTA-- Pihak kepolisian mentapkan Ade Armando, Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ade sebagai pihak yang dilaporkan juga sejumlah ahli seperti ahli bahasa dan ITE.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita melakuakn gelar perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kemarin setelah kita lakukan gelar perkara, untuk yang bersangkutan, terlapor ini, statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” jelas Argo, Rabu (25/1/2016).
Ade sendiri diketahui terlibat kasus ini setelah dilaporkan oleh seorang bernama Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016.
Ade dilaporkan karena dinilai melakukan penistaan agama dalam sebuah status yang dia publikasikan di media sosial terkait langgam dalam pembacaan Al-Quran.
“Dia menulis: Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNYA dibaca dengan gaya Minang, Ambon,” kata Argo.
Sementara itu, , Ade sendiri diketahui pernah menyampaikan klarifikasi terkait status di media sosialnya ini usai diperiksa oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Juni 2016 lalu.
Menurut Ade, status yang dipermasalahkan tersebut diposting di akun Facebooknya pada Mei 2015 lalu.
“Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya,” katanya kala itu.
Dia juga menuturkan postingannya tersebut berkaitan dengan rencana Menag, Lukman Hakim, yang kala itu berniat mengadakan festival pembacaan Al-Quran dengan langgam nusantara.