Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

211.000 Permohonan Merek Tak Tersertifikasi Dikebut Tahun Ini

Setidaknya ada sekitar 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014 akan dikebut untuk diselesaikan pada tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Setidaknya ada sekitar 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014 akan dikebut untuk diselesaikan pada tahun ini. Persoalan minimnya sumber daya manusia hingga adaptasi regulasi, membuat permohonan tak mulus terserfitikasi.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Fathlurachman  mengatakan setiap harinya ada 300 permohonan merek yang masuk, baik dari kantor perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, maupun yang langsung ke kantor pusat.

Bila dikalkulasi, setidaknya 65.000 permohonan merek yang masuk tiap tahunnya. Menurutnya, backlog (permohonan yang masuk tidak sebanyak yang diterbitkan) terjadi akibat tidak memadainya jumlah sumber daya manusia yang mengurus permohonan merek.

Seretnya permohonan yang disertifikasi, juga didorong akibat koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait temuan dana yang tak terbayarkan oleh masyarakat senilai Rp28 miliar untuk mengambil sertifikasi merek ini. Maka dari itu, sebelum sertifikat dicetak, pemohon terlebih dahulu harus membayarkan Rp100.000 sebagai jaminan.

“Dari 65.000 yang masuk, hanya lima orang yang mengurus. Apalagi kami moratorium hingga 2019, jadi memang harus kerja sama dengan vendor,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (23/1/2017).

Vendor diperbantukan untuk ikut menerbitkan sertifikat merek, sesuai dengan kontrak kerja dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. 211.000 permohonan yang masih terganjal masih mengikuti beleid Undang-undang No 15/2001 tetang Merek, yang menyebutkan lama waktu registrasi maksimal 14 bulan.

Dalam beleid terbaru, Undang-undang No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan batas maksimal registrasi merek selama sembilan bulan. Fathlurachman mengungkapkan dari UU terbaru, yang diterbitkan sejak 27 Oktober 2016 ini, sudah lebih dari 8.000 permohonan yang masuk.

“Makanya kami kebut untuk diselesaikan backlog-nya, karena yang permohonan dengan berdasar beleid baru sudah banyak masuk. Makanya perlu ada kebijakan khusus, sementara kami susun,” tambahnya.

Tren pertumbuhan merek tiap tahunnya tidak banyak berubah, malah tergolong stagnan. Begitu pula dengan jenis permohonan yang masuk, mayoritas dari nasional (70%) dan asing (30%). Dia menjelaskan untuk permohonan dari dalam negeri, tergolong bervariasi, mulai dari makanan, pakaian hingga aksesoris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper