Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Ini Tuding Rizieq Shihab Banyak Lakukan Kejahatan

Anggota DPR Komisi II Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1/2017). Kedatangan Henry adalah untuk menyerahkan surat kepada pihak kepolisian yang meminta agar Institusi Polri tidak ragu untuk menangkap dan menahan Rizieq Shihab.
Henry Yosodiningrat (berdasi merah) mendatangi Mapolda Metro Jaya./Bisnis.com-Juli Etha Ramaida Manalu
Henry Yosodiningrat (berdasi merah) mendatangi Mapolda Metro Jaya./Bisnis.com-Juli Etha Ramaida Manalu

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1/2017). Kedatangan Henry adalah untuk menyerahkan surat kepada pihak kepolisian yang meminta agar Institusi Polri tidak ragu untuk menangkap dan menahan Rizieq Shihab.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena Rizieq telah dilaporkan oleh berbagai pihak baik kelompok maupun perseorangan. Selain itu, dia juga menilai bahwa Rizieq masih mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh berbagai pihak, baik kelompok maupun perseorangan. Pada pokoknya, telah diduga melakukan berbagai kejahatan," ucapnya.

Setelah dilaporkan, lanjutnya, yang bersangkutan masih mengulang-ulangi yang disangkakan kepadanya. "Kemudian, perbuatan yang disangkakan itu setelah saya teliti diancam dengan ancaman lima tahun bahkan lebih dan terjadi pengulangan terhadap perbuatan,” jelasnya terkait maksud kedatangannya, Jumat (20/1/2017).

Adapun perbuatan yang dimaksud Henry mengenai Rizieq adalah tindakan provokasi dan menebar kebencian yang dinilai mengakibatkan keluhan dari berbagai masyarakat. Tindakan itu, menurutnya, bahkan telah memicu permusuhan dalam berbangsa dan bernegara yang bisa berakibat keruntuhan atas NKRI.

“Selanjutnya saya, melihat bahwa sudah terdapat bukti yang cukup. Saya bisa menujukkan pada Institusi Polri bahwa dari berbagai sangkaan yang disangkakan kepadanya telah terdapat bukti yang cukup diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan mengulangi perbuatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Henry, ini adalah opini pribadinya sebagai DPR dan tidak ada kaitannya dengan fungsi dirinya sebagai Kader PDIP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper