Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan kembali pemeriksaan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy terkait perkara dugaan upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Surat panggilan sudah dilayangkan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Hendy menyebut, penyidik kepolisian berencana meminta keterangan Ichsanuddin pada Rabu (18/1). Ia mengatakan Ichsanuddin sudan mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ichsanuddin sebagai saksi perkara dugaan pemukatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri.
Penyidik mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang menyebutkan Ichsanuddin hadir dalam pertemuan yang diduga melibatkan Rachmawati.
Kepolisian menetapkan sejumlah beberapa sebagai tersangka kasus dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas diduga terlibat percobaan makar. Sementara Zamran dan Rizal dijerat menggunakan Undang-Undang ITE dan Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.