Kabar24.com, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengungkap jaringan prostitusi online dengan tersangka In warga Peniti Dalam, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, saat melakukan transaksi di sebuah hotel.
"Terungkapnya jaringan prostitusi online tersebut, Rabu malam (11/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Star Pontianak, kamar nomor 110, saat tersangka sedang melakukan transaksi prostitusi tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Jumat (13/1/2017).
Dijelaskan, terungkapnya jaringan prostitusi online tersebut, dengan penyamaran oleh seorang personel Ditreskrimum Polda Kalbar yang berpura-pura sebagai pemesan seorang perempuan kepada tersangka melalui WhatsApp.
Setelah, melakukan kontak melalui WhatsApp, tersangka dan petugas polisi menyepakati memesan satu perempuan dengan tarif sebesar Rp3 juta/orang, katanya.
"Begitu dilakukan pemesanan, tersangka langsung membawa korban dari prostitusi online tersebut, yakni Fit (22) alamat Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dan Rid (30) asal Desa Ciputri, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," ungkap Suhadi.
Tersangka melakukan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2016, dan telah melakukan aksinya sekitar 10 kali dengan tarif bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta/sekali kencan.
"Dari pengakuan tersangka, setiap kali melakukan transaksi prostitusi online tersebut, dia mendapat bagian sebesar Rp500 ribu/orang," katanya.
Tersangka dapat diancam pasal 296 KUHP dengan acaman pidana satu tahun empat bulan.
"Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar.