Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tetap menginginkan adanya kebijakan ambang batas parlemen dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, beberapa partai politik menyuarakan wacana presedential threshold menjadi 0% atau mengubah kebijakan ambang batas saat ini dengan perolehan 20% di parlemen.
"Soal Pemilu, pemerintah tetap pada posisi seperti sekarang," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (13/1/2017).
Menurut Wapres, ambang batas diperlukan untuk menjadikan Pemilu lebih berkualitas dan praktis untuk diterapkan dalam Pemilu berikutnya. Di sisi lain, dihilangkannya ambang batas dinilai akan menyulitkan Pemilu.
"Tentu memang partai-partai yang suaranya tidak besar ini menginginkan hilangnya ambang batas itu supaya bisa mencalonkan. Tapi kita butuh itu," ujarnya.
Adapun, JK mengimbau agar semua pihak menunggu proses pembahasan RUU yang masih digoddok di DPR tersebut.