Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Mulai Usut Pengaduan Soal Ceramah Imam Besar FPI

Pihak kepolisian akan segera memulai penyelidikan terkait laporan tentang ceramah Imam Besar FPI yang menyebutkan adanya penggunaan lambang partai komunis yakni palu arti pada lembaran uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akan segera memulai penyelidikan terkait laporan tentang ceramah Imam Besar FPI yang menyebutkan adanya penggunaan lambang partai komunis yakni palu arti pada lembaran uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan dalam penyelidikan ini pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi ahli.

"Sudah melapor, nanti alurnya setelah ada pelaporan itu, penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam kita panggillah nanti, kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu. Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, dari BI semuanya. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," jelasnya, Senin (9/1/2017).

Dia menambahkan pelapor kasus ini bukanlah dari pihak Bank Indonesia. Sebelumnya, sebuah kelompok yang menamakan diri Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq pada Minggu (8/1/2017) terkait dengan isi ceramahnya soal logo pada lembaran uang kertas baru terbitan Bank Indonesia.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/92/1/2017/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 8/11/2017. Dalam laporan tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 11/2008 tentang ITE.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan penerintah. Padahal, sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas," sebut M. Herdiyan Saksono Zoulba, Koordinator JIMAF, Minggu (8/1/2017).

Selain kasus ini, Rizieq juga tersangkut kasus lain yakni penistaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dan Student Peace Institute.

Terkait kedua kasus ini, Argo mengatakan pihaknya siap memproses Rizieq sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper