Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Diduga Hina Presiden: Jaksa Kirim Surat ke Polisi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan mengirimkan surat P17 ke Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terhadap musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden.
Ahmad Dhani (kanan)/Antara
Ahmad Dhani (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan mengirimkan surat P17 ke Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terhadap musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden.

"Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (7/1/2017).

Padahal, kata Masyhudi, pihak kepolisian sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 24 November 2016.

Tentunya, kata dia, karena sudah sebulan penanganan kasus itu, pihaknya menanyakan perkembangan kasus Ahmad Dhani.

"Dalam SPDP-nya, Ahmad Dhani disangka melanggar Pasal 207 KUHP," katanya.

Disebutkan, untuk perkara makar, maka pihaknya sudah menerima SPDP. Untuk tersangka Jamron disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. SPDP-nya diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 5 November 2016.

Diah Pramana Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Tubagus Alfin Indra, Eko Suryo Suripto, Kivlan Zen, Adityawarman, dan Firza Huzein disangka melanggar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP.

"SPDP-nya diterima pada 12 Desember 2016," katanya.

Kemudian, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar pasal 107 KUHP dan atau Pasal 108 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

"SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 13 Desember 2016," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper