Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono, ke Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri di Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hendropriyono diketahui melaporkan tersangka Bambang ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 karena berkeberatan namanya dicatut dalam buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang.
Selain laporan yang dibuat Hendro, ada dua laporan lainnya yang melaporkan Bambang.
Pertama, laporan hasil penyelidikan Polres Magelang dan Polda Jateng soal kasus buku "Jokowi Undercover" yang melibatkan Bambang. Bareskrim pun telah mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut dan menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebar ujaran kebencian.
Laporan kedua, seorang pelapor bernama Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bimo sendiri telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor.
Diketahui Bambang menjual buku "Jokowi Undercover" secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran. "Akun Facebook Bambang Tri selama ini dijadikan sebagai media pemasaran," katanya.
Buku tersebut diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," kata dia.
Brigjen Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover", semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.
JOKOWI UNDERCOVER: Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Hendropriyono
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ke Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Kampanye Pramono-Rano Bersih dari Atribut PDIP dan Partai Pendukung
21 menit yang lalu