Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar atas kasus penerbitan buku ‘Jokowi Undercover’ yang menyeret Bambang Tri, penulis buku tersebut, mendekam di penjara sejak akhir Desember 2016.
Adapun, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Saat dicegat wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017, di Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1/2017), Presiden Jokowi mengatakan setiap pembuatan buku semestinya patuh terhadap kaidah-kaidah ilmiah.
“Ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber yang kredibel yang bisa dipercaya yang bercerita tentang itu. Kalau data-datanya tidak ilmiah dan sumber-sumbernya tidak jelas kenapa saya harus baca dan kenapa saya harus mengomentari,” ungkap Kepala Negara.
Bambang Tri sendiri, penulis buku Jokowi Undercover, kepada penyidik kapolisian mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
“Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia sedang kami dalami,” terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/1) pekan lalu.