Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menilai dampak kenaikan BPBK, STNK, dan TNKB akan semakin mempersulit ekonomi masyarakat. Menurutnya, selama ini penerimaan negara dari pemilik kendaraan bermotor tidak terlihat dalam layanan jalan umum.
“Dampak kenaikan biaya STNK dan BPKB pasti akan berdampak meningkatnya inflansi dan biaya ekonomi tinggi di sektor transportasi barang dan Jasa serta logistik,” kata Arief saat dihubungi, Rabu (4/1/2016).
Adapun tarif baru akan mulai berlaku pada akhir pekan ini, menyusul telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 pada 6 Desember 2016. Dalam salinan PP 60/2016 yang dipublikasikan pemerintah di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (3/1/2016), tertera biaya baru penerbitan dan perpanjangan BPKB, dan penerbitan dan perpanjangan STNK.
Tarif penerbitan BPKB roda dua dan tiga, naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Tarif penerbitan BPKB roda empat atau lebih, naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Adapun tarif untuk penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga, naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Roda empat atau lebih, naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Tarif perpanjangan sama dengan penerbitan.