Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurracman terkait perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang melibatkan tersangka Petinggi Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Rencananya, Nurhadi diperiksa sebagai saksi atas Eddy Sindoro. Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, sosok Nurhadi belum juga menampakkan dirinya di Gedung KPK. Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kesekian kalinya terhadap Nurhadi.
Selain Nurhadi, KPK juga memeriksa seorang pembantu rumah tangga, Sahiri alias Zahir. Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini, KPK tengah memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Di antaranya, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Presiden Komisioner PT Multi Prima Sejahtera sekaligus bekas Presiden Direktor PT Lippo Enterprise Tbk Rudy Nanggulangi serta staf keamanan Rumah Sakit MRCC Siloam Semanggi Charli Hutagol hingga Ricky Herianto seorang Office Boy di Lippo Karawaci Tangerang.
Dalam persidangan, Nurhadi mengakui mendapat fasilitas pengobatan dari RS MRCC Siloam bersama istrinya. Namun dia mengaku tak pernah menggunakan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Edy Naustion dihukum 5,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara anak usaha Lippo Group.
Selain vonis yang lebih rendah dari tuntutan 8 tahun, terdapat sejumlah dakwaan jaksa KPK yang dianggap tak terbukti. Di antaranya mengenai suap Rp 1,5 miliar terkait eksekusi sengketa lahan anak usaha PT Paramount.