Bisnis.com, JAKARTA - Jelang soft launching Terminal Pulogebang pada Rabu (28/12) besok, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).
Sidak ini untuk memastikan bahwa di Terminal Pulogadung tidak ada lagi PO bus yang melayani jurusan Jakarta-Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Soni sapaan akrab Sumarsono masih menemukan 12 PO bus yang masih melayani rute Jakarta-Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Pulogadung. Ia meminta agar PO bus ini segera pindah.
"Kita berharap 12 PO bus yang masih ada di Pulogadung itu segera pindah. Kalau tidak, kami akan tertibkan semua," kata Soni, saat sidak di Terminal Pukogadung, Selasa (27/12).
Ia juga menegaskan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan memperpanjang izin PO bus yang beroperasi di luar terminal termasuk loket tiket.
"Terminal bayangan harus dihilangkan, tidak boleh lagi ada yang beroperasi di luar terminal. Semua harus masuk ke Terminal Pulogebang. Jika tidak mau ya kita tertibkan," ujarnya.
Sementara, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko menambahkan, bukan hanya terminal bayangan, perusahaan travel yang masih beroperasi juga akan ditertibkan. Hanya saja karena kendaraan itu berpelat hitam maka penertiban dilakukan polisi. Kebijakan ini keluar sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Perhubungan hari Senin (26/12) kemarin.
"Hasil rapat di Kemenhub, travel pelat hitam juga akan ditertibkan. Namun itu dilakukan kepolisian. Terutama untuk travel yang melanggar peraturan," tandas Sigit.
Sumarsono Minta 12 PO Bus Dipindah dari Terminal Pulogadung
Jelang soft launching Terminal Pulogebang pada Rabu (28/12) besok, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu