Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pilkada

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh masyarakat mengoptimalkan hak pilihnya, agar kualitas penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak terus membaik.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh masyarakat mengoptimalkan hak pilihnya, agar kualitas penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak terus membaik.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah telah optimal dalam melakukan sosialisasi, agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak. Dirinya pun meminta masyarakat mendatangi tempat pemungutan suara pada 15 Februari 2017, agar kualitas penyelenggaraan pilkada serentak semakin baik.

“Pilkada yang berkualitas itu, masyarakat memilih calon pemimpin yang amanah, masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada juga dapat optimal. Pilkada serentak 2015 kan partisipasi pemilihnya sekitar 70%. pilkada serentak 2017 nanti kalau bisa meningkat,” katanya, Selasa (27/12).

Tjahjo menuturkan yang menjadi fokus pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 adalah peningkatan partisipasi pemilih, keamanan selama penyelenggaraan pilkada, serta masyarakat dapat memahami visi-misi calon kepala daerahnya.

Menurutnya, Pilkada DKI Jakarta pun masih belum dapat dipastikan apakah partisipasi pemilihnya dapat lebih tinggi, meskipun sudah ramai dibicarakan di media sosial. Menurutnya, masyarakat harus memahami visi-misi calon kepala daerah, agar tidak salah pilih, karena pilkada dilakukan untuk periode lima tahun.

Untuk mengantisipasi politik uang dan kecurangan dalam kampanye, saat ini Kementerian Dalam negeri juga telah membuat aturan yang mengatur batasan anggaran yang boleh digunakan masing-masing calon kepala daerah selama pilkada.

“Kami sudah buat aturan mengenai batas jumlah anggaran untuk memasang atribut kampanye, kaos, baliho, dan sebagainya,” ujarnya.

Pengaturan mengenai batasan jumlah anggaran yang dapat digunakan dalam kampanye ini merupakan perbaikan dari pilkada serentak 2015, dengan tujuan meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada serentak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper