Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meutuslan untuk membatasi jam operasi kendaraan angkutan barang menjelang libur hari raya Natal.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan itu untuk memberi kontribusi ruang yang lebih luas kepada kendaraan di luar angkutan barang.
"Khususnya kendaraan orang baik itu pribadi maupun umum," kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Dia menambahkan pembatasan hanya diberlakukan pada ruas-ruas jalan bebas hambatan (Tol) yang sudah ditentukan. Kebijakan itu juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan BBM dan BBG.
Adapun kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan mulai hari ini sejak pukul 00.00 WIB hingga Senin (26/12/2016) pukul 24.00 WIB.
Beberapa ruas jalan tol yang dibatasi penggunanya bagi angkutan barang di antaranya:
1) Jalan Tol Merak - Cikupa - Kembangan - JORR W2
2) Jakarta Kembangan - JORR W - Cikunir
3) Cawang - Dawuhan - Purbaleunyi
4) Cawang - Cikarang Utama - Cikopo - Palimanan - Pejagan - Brebes Timur
5) Cawang - Bogor - Ciawi