Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIBUR NATAL: Angkutan Barang Mulai Dibatasi Jam Operasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meutuslan untuk membatasi jam operasi kendaraan angkutan barang menjelang libur hari raya Natal.
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meutuslan untuk membatasi jam operasi kendaraan angkutan barang menjelang libur hari raya Natal.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan itu untuk memberi kontribusi ruang yang lebih luas kepada kendaraan di luar angkutan barang.

"Khususnya kendaraan orang baik itu pribadi maupun umum," kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Dia menambahkan pembatasan hanya diberlakukan pada ruas-ruas jalan bebas hambatan (Tol) yang sudah ditentukan. Kebijakan itu juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan BBM dan BBG.

Adapun kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan mulai hari ini sejak pukul 00.00 WIB hingga Senin (26/12/2016) pukul 24.00 WIB.

Beberapa ruas jalan tol yang dibatasi penggunanya bagi angkutan barang di antaranya:

1) Jalan Tol Merak - Cikupa - Kembangan - JORR W2
2) Jakarta Kembangan - JORR W - Cikunir
3) Cawang - Dawuhan - Purbaleunyi
4) Cawang - Cikarang Utama - Cikopo - Palimanan - Pejagan - Brebes Timur
5) Cawang - Bogor - Ciawi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper