Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencermati indikasi meluasnya wabah intoleransi yang ditunjukkan melalui perilaku ‘main hakim sendiri’.
Menurut mereka wabah intoleransi di masyarakat cenderung meluas akibat praktik pembiaran yang terjadi sejak reformasi bergulir.
"Kami melihat, gerakan tersebut cenderung memperlemah sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena kerap memicu konflik dan melahirkan keresahan di masyarakat," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Selain itu, perilaku intoleransi berpotensi mengganggu pelayanan yang berkeadilan dan menyuburkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pandangan keagamaan dan mengukuhi keyakinan sesungguhnya merupakan hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat.
Namun, jika suatu pandangan dipaksakan oleh kelompok masyarakat tertentu kepada kelompok masyarakat yang lain maka akan mengancam tujuan hidup bernegara.
“Pemerintah perlu melakukan operasi pencegahan secara terencana, sistemik dan menyeluruh untuk memberantas wabah intoleransi dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.
Ombudsman RI mendeteksi wabah intoleransi akan terus meluas sampai pada titik yang sulit dihentikan sehingga mengancam konstitusi jika aparat tak mengambil tindakan tegas.
"Kami memandang Presiden perlu mengambil kebijakan khusus demi melindungi masyarakat luas dari gerakan anti toleransi," jelasnya.