Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TVRI: Kalah Dipreperadilan, Ini Kata Jaksa Agung

Kabar24.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidik (sprindik) baru terhadap Hendrik Handoko, pria yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi program siap siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.

Kabar24.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidik (sprindik) baru terhadap Hendrik Handoko, pria yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi proyek program siap siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan pasalnya penyidik kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Kalau kalah, ya kami akan menerbitkan sprindik baru bagi yang bersangkutan," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Kendati demikian, sebelum mengeluarkan sprindik baru dia bakal melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti kami bakal lakukan koordinasi kasusnya seperti apa," jelasnya. 

Adapun, dalam sidang beberapa waktu lalu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sapawi menganggap penetapan Hendrik Handoko sebagai tersangka  oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejagung tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terbitnya keputusan tersebut, praktis status Hendrik yang merupakan rekanan LPP TVRI tersebut gugur. Hendrik sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar pada tanggal 30 Agustus 2016 melalui Sprindik Nomor 104/F.02/Fd.1/08/2016.

Selain soal status penetapan tersangka, dalam putusan tersebut Hakim PN Jaksel juga menganggap, surat pemanggilan Hendrik yang berdasarkan Nomor SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016tersebut tidak sah dimata hukum.

Sebelumnya, perkara itu bermula dari temuan penyidik yang menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek program di televisi pelat merah tersebut. Menurut pihak kejaksaan, waktu itu rekanan dari TVRI tidak mampu memenuhi pengadan program secara penuh sehingga berpotensi merugikan negara.

Adapun dalam perkara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyeret rekanan TVRI yakni pemilik Viandra Production yang juga berprofesi sebagai artis yakni Mandra Naih alias Mandra dalam perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp2 miliar tersebut.

Dalam perkara itu  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pemeran Mandra dalam sinema Si Doel tersebut selama setahun penjara. Mandra dinilai abai sehingga disalahgunakan oleh menantunya dalam proyek program televisi  senilai Rp47,8 miliar tersebut.

Selain Mandra, dalam kasus tersebut penyidik gedung bundar juga telah menyeret nama Direktur Program TVRI Irwan Hendarmin, Direktur PT Media Art Image  Irwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dikabulkannya gugatan Hendrik Handoko tersebut merupakan kekalahan kedua bagi institusi kejaksan dalam rentang dua bulan ini. Kasus lainnya yang juga bernasib sama adalah perkara korupsi restitusi pajak PT Mobile 9 Telecom yang menjerat Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Hary Djaja dan Anthony Chandra.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper