Kabar24.com, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau pengadaan barang dan jasa pada sektor-sektor industri strategis pangan dan non pangan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat pengadaan barang dan jasa terhadap pertumbuhan ekonomi, penambahan pendapatan negara, dan pemberantasan kemiskinan.
"Kami sudah diskusi dengan para pimpinan KPK tentang bagaimana agar governance pada sektor strategis ini berjalan, khususnya pada BUMN. Kami juga berdiskusi tentang penyelidikan bersama pada kasus korupsi di tingkat korporasi," jelas Syarkawi, baru-baru ini.
Kendati hingga saat ini belum ada penyelidikan gabungan antara KPPU dan KPK, dia menegaskan kedua instansi sepakat untuk merealisasikan wacana tersebut tahun depan. Semua laporan kasus yang diterima KPPU akan dilaporkan juga ke KPK apabila ada indikasi korupsi.
KPK juga berkomitken untuk berkoordinasi dengan KPPU apabila menerima laporan kasus yang terindikasi terdapat unsur pelanggaran persaingan usaha di dalamnya. KPK akan memaparkan bukti-bukti pelanggaran tersebut kepada KPPU.
"Apalagi KPK memiliki kewenangan untuk menyadap alat komunikasi pihak terduga. Selama ini kami mengalami kendala dari sisi pembuktian soal ada atau tidaknya komunikasi yang membuktikan persekongkolan dalam pelanggaran persaingan usaha," sambungnya.
Syarkawi mengatakan persekongkolan dalam pelanggaran undang-undang persaingan usaha sudah sepatutnya diungkap dan ditindaklanjuti. Sebab kerugian yang diakibatkan akan dirasakan juga oleh masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan pengadaan komoditas bahan pangan.
"Kami sudah pernah menindaklanjuti 32 feedlocker daging sapi nasional dan mereka sudah terbukti bersalah karena sengaja menunda pemasokan yang mengakibatkan harga daging sapi naik pada tahun lalu," tukasnya.