Kabar24.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) sudah menyetujui revisi terbatas revisi terbatas Undang-undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagai inisiatif DPR.
Di dalam revisi terbatas UU MD3 itu, ditambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg memastikan penambahan satu kursi itu akan diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 dengan menambahkan aturan peralihan pada Pasal 427 UU MD3.
“Kalau sesuai dengan redaksi yang ada, bisa dilakukan pemilihan kembali akan menimbulkan perdebatan yang panjang lagi. Kalau pasal itu [aturan peralihan] kita masukkan, hari ini juga selesai,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Seluruh anggota Baleg yang hadir pun menyetujui penambahan pimpinan DPR dan MPR dengan sisipan aturan peralihan pada revisi terbatas UU MD3.
Lebih kurang rapat pembahasan berlangsung selama satu jam, tanpa ada perdebatan yang berarti mengenai revisi terbatas UU MD3.
Selain mengubah Pasal 15 dan 84 UU MD3 tentang pimpinan DPR dan MPR, Baleg juga mengubah tiga pasal lainnya.
Di antaranya adalah Pasal 121 untuk mengakomodir keinginan PKS menambah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasal ini diubah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) 27 Juli 2016 bahwa perlu ada penambahan kursi pimpinan MKD agar jumlahnya ganjil. Baleg juga mengubah Pasal 105 dan 164 untuk menguatkan peran Baleg.